get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Mau Nikahi Wanita Arab Saudi, Lengkapi Syarat yang Harus di Penuhi Laki-laki dari Negara Lain

Senin, 11 Juli 2022 | 18:51 WIB
header img
Mau punya istri Perempuan Arab Saudi, ini syaratnya. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Wanita Arab Saudi memang tergolong perempuan pilihan, selain parasnya yang cantik, perempuan Arab juga identik dengan tinggi badan yang baik. untuk mendapatkan wanita Arab Saudi memang tidak semudah yang dibawangkan. 

Syarat dan tata cara pernikahan untuk menikahi perempuan Arab Saudi bagi warga non-Arab Saudi.

Bagi laki-laki dari negara lain, perlu mengetahui persyaratan ini dan memenuhinya.

Berbagai syarat tersebut ditetapkan pemerintah Saudi untuk ketertiban administrasi dan tujuan lain terkait kebijakan negara.

 

1. Perempuan Arab Saudi tidak lebih muda dari 25 tahun dan lebih tua dari 50 tahun jika pelamar merupakan laki-laki non-Arab Saudi.

2. Perbedaan usia antara pasangan calon tidak boleh lebih dari 15 tahun. 

3. Wali perempuan harus mengirim surat permintaan.

4. Fotokopi Iqama (KTP Penduduk) dan paspor pelamar.

5. Salinan akte kelahiran pelamar yang disertifikasi oleh pihak sipil.

6. Laporan informasi tentang pelamar dari pihak sipil.

7. Surat keterangan kerja dari pelamar yang menyatakan besaran gaji yang telah diverifikasi.

8. Jika pelamar adalah mahasiswa, dia harus menyerahkan surat verifikasi dari kampus.

 

9. Menandatangani dokumen pernyataan yang menyatakan pelamar tidak pernah menikah dengan wanita Arab Saudi.

10. Dua saksi Arab Saudi harus hadir untuk keabsahan pernyataan pelamar.

11. Jika pelamar telah menikah dengan wanita non-Saudi, dia harus menyerahkan akta cerai.

12. Mengisi formulir aplikasi dan menyerahkan salinan identitas kedua saksi Arab Saudi.

13. Menyerahkan laporan medis calon pasangan.

14. Menyerahkan dokumen ada/tidaknya catatan kriminal pelamar.

15. Laporan tes narkoba dari pelamar.

Setelah Kementerian Dalam Negeri Saudi memberikan izin, panitera mengirimkan dokumen aplikasi ke Pengadilan Keluarga Arab Saudi. Pengantin wanita, pengantin pria dan dua saksi juga akan hadir untuk menandatangani kontrak pernikahan.

Ayah dari pihak perempuan Arab Saudi harus hadir untuk memastikan persetujuan yang tepat bagi putrinya untuk menikah.

Seusai menghadiri sidang Pengadilan Keluarga Arab Saudi, pengantin pun dapat secara resmi menikah.

Kemudian pasangan pengantin tersebut dapat segera melaksanakan pesta pernikahan.iNewsMadiun.id

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut