JAKARTA, iNewsMadiun.id - Tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alia Bechi (42) akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah dikepung 15 jam.
Dengan pengawalan ketat, anak KH Mukhtar Mukti, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur itu dibawa oleh petugas ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut.
Terdakwa MSAT saat dirilis di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). Foto: Okezone
Pelaku yang mengaku memiliki ilmu metafakta itu langsung ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo. Polisi saat ini sedang memeriksa kesehata Bechi.
Beredar foto Bechi saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Dalam foto terlihat dia sedang duduk di sebuah kursi memakai baju jubah warna hitam tangan panjang. Seorang petugas dari Bidokkes Polda Jatim memasang alat pemeriksa tensi darah ke tangan Bechi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, Bechi diamankan kepolisian pukul 23.00 WIB, pada Kamis malam (7/7) dan langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur."(Menyerahkan diri) baru saja, sekitar 30 menit yang lalu," ujarnya kepada wartawan di Ponpes Shiddiqiyah Ploso Jombang. Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.
Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).iNewsMadiun
Editor : Arif Handono