Draf RUU KUHP: Hina Presiden dan Wapres Dipidana Maksimal 5 Tahun Diadukan Langsung Secara Tertulis
Kamis, 07 Juli 2022 | 13:58 WIB
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono