Polisi menyebut bahwa acara Bungkus Night Vol.2 yang viral di media sosial (medsos) merupakan pornografi. Pasalnya, bungkus dimaksud merupakan istilah dari hubungan badan atau seks.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka (saksi dan tersangka), yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, gitu intinya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit pada wartawan, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, acara pornografi itu rencananya bakal digelar pada Jumat, 24 Juni 2022 mendatang. Hanya saja, kegiatan tersebut kini tak jadi digelar lantaran polisi telah mengungkapnya sebagai langkah pencegagan.
"Jadi, kita tetapkan tersangka itu karena sudah dua kali bikin acara seperti ini. Nah untuk yang saat ini masih kita dalami siapa saja yang terlibat," tuturnya.Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Kelimanya akan dijerat UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 tentang Kesusilan dan Pornografi.
Editor : Arif Handono