JAKARTA,iNewsMadiun.id - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan viralnya acara pesta prostitusi bungkus night di Jakarta Selatan (Jaksel).
"Dari delapan yang dilakukan pemeriksaan hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Dia memaparkan, keempat tersangka tersebut yakni, ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara tersebut. Kemudian, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut.
"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ujar Budhi.
Hal ini terkuak dari sebuah unggahan poster viral di media sosial. Poster tersebut bertuliskan acara 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di wilayah Wijaya, Jakarta Selatan. "Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation," tulis keterangan di poster seperti dilihat Sabtu (18/6/2022).
Masih di dalam poster, tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Adapun besaran tarif Rp250 ribu. "Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," lanjut tulisan poster itu.
Polisi menyebut bahwa acara Bungkus Night Vol.2 yang viral di media sosial (medsos) merupakan pornografi. Pasalnya, bungkus dimaksud merupakan istilah dari hubungan badan atau seks.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka (saksi dan tersangka), yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, gitu intinya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit pada wartawan, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, acara pornografi itu rencananya bakal digelar pada Jumat, 24 Juni 2022 mendatang. Hanya saja, kegiatan tersebut kini tak jadi digelar lantaran polisi telah mengungkapnya sebagai langkah pencegagan.
"Jadi, kita tetapkan tersangka itu karena sudah dua kali bikin acara seperti ini. Nah untuk yang saat ini masih kita dalami siapa saja yang terlibat," tuturnya.Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Kelimanya akan dijerat UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 tentang Kesusilan dan Pornografi.
Editor : Arif Handono