get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Viral Pesta Prostitusi "Bungkus Night", Direktur Operasional hingga Pembuat Konten Jadi Tersangka

Senin, 20 Juni 2022 | 13:07 WIB
header img
Flyer Bungkus Night vol 2. Poster ini berisi tawaran pesta prostitusi bertiket Rp 250 ribu. (foto: Okezone)

JAKARTA,iNewsMadiun.id  - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan viralnya acara pesta prostitusi  bungkus night di Jakarta Selatan (Jaksel).

"Dari delapan yang dilakukan pemeriksaan hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Dia memaparkan, keempat tersangka tersebut yakni, ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara tersebut. Kemudian, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut.

"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ujar Budhi.

Hal ini terkuak dari  sebuah unggahan poster viral di media sosial. Poster tersebut bertuliskan acara 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di wilayah Wijaya, Jakarta Selatan. "Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation," tulis keterangan di poster seperti dilihat Sabtu (18/6/2022).

Masih di dalam poster, tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Adapun besaran tarif Rp250 ribu. "Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," lanjut tulisan poster itu.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut