"Kami tangkap orang yang berbeda juga di daerah Kalimantan. Sementara rangkaian penyelidikan masih berlangsung, namun kami sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka sementara ini. Untuk lebih jelasnya tersangka masih dalam perjalanan yah, kami mohon bersabar, nanti akan dibuka sama-sama," katanya.
Dari keterangan sementara, tersangka NM melakukan aborsi karena malu atas kehamilannya. Dia mengaku meminum ramuan dan sebuah gerakan yang mengakibatkan janin dalam kandungannya keluar. "Dari keterangan sementara dari NM, motifnya karena malu yang bersangkutan melakukan hubungan gelap dan hamil. Anak itu lalu digugurkan atau aborsi," kata Kapolrestabes. Menurutnya, NM bersama kekasihnya sudah melakukan aborsi sejak tahun 2012. Sang kekasih berjanji akan menikahi NM namun tak kunjung ditepati. Kemudian tahun 2017, NM kembali hamil dan aborsi. Dia mengaku menyimpan janin tersebut lantaran nantinya setelah menikah akan dikuburkan di kampung halamannya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait