SYDNEY, iNewsMadiun.id - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia divonis 22 tahun penjara oleh pengadilan di Australia, Jumat (27/5/2022). Perempuan cantik bernama Hanny Papanicolaou itu dinyatakan bersalah atas kematian majikannya seorang lanjut usia, Marjorie Wels (92). Menurut pengadilan, terdakwa masuk ke rumah korban di Ashbury pada Januari 2019 dengan niat mencuri uang dari sang majikan yang sudah berusia lanjut tersebut.
Begitu ketahuan oleh Welsh, ibu dua anak itu terus memukuli korban dengan tongkat sebelum menikamnya beberapa kali dengan pisau dapur. Welsh berhasil memperingatkan layanan darurat dengan menekan tombol alarm pada perangkat bantuan medis yang dia kenakan di lehernya. Korban awalnya selamat dari serangan yang teridentifikasi Hanny si pembersih. Namun, korban akhirnya meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit enam minggu kemudian.
Hari ini, Hakim Robertson Wright mengatakan bahwa penyesalan yang tulus dari terdakwa dan prospeknya yang baik untuk rehabilitasi berarti hukuman maksimum seumur hidup di penjara tidak tepat. "Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Hakim Wright di pengadilan, seperti dikutip ABC.net.au.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait