Pelat nomor kendaraan menjadi hal penting yang harus dimiliki. Selain sebagai tanda nomor kendaraan, pelat nomor juga menunjukkan mobil tersebut milik siapa.
Pelat nomor kendaraan biasanya terdiri dari kombinasi rangkaian huruf dan angka unik untuk menandai kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.
Misalnya saja pelat nomor kendaraan RI 1, yang kebanyakkan orang sudah mengetahuinya jika itu kode pelat mobil yang dipakai Presiden Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.
Ada juga mobil dengan pelat RI 2 dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana dengan RI 43? RI 43 mobil siapa?
Untuk mengetahui, berikut daftar lengkap pelat nomor kendaraan untuk menteri dan pejabat negara:
- RI 1 : Presiden Republik Indonesia,
- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia,
- RI 3 : Istri Presiden Republik Indonesia,
- RI 4 : Istri Wakil Presiden Republik Indonesia,
- RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat,
- RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,
- RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah,
- RI 8 : Ketua Mahkamah Agung,
- RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi,
- RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,
- RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,
- RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
- RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI,
- RI 14 : Menteri Sekretaris Negara,
- RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet,
- RI 16 : Menteri Dalam Negeri,
- RI 17 : Menteri Luar Negeri,
- RI 18 : Menteri Pertahanan,
- RI 19 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
- RI 20 : Menteri Keuangan,
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait