Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan, ekspor ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng. Larangan ini demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. "Diduga terdapat 11 kontainer minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Timor Leste. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut," imbuhnya.
Untuk mengelabui petugas Bea Cukai, kata dia, para pelaku memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB). Dia melanjutkan, dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua. "Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait