MADIUN,iNewsMadiun.id – Perpanjangan sewa lahan untuk Tower BTS di Dusun Sindon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, mendapat penolakan warga sekitar. Penolakan itu dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani sedikitnya 350 warga.
Dalam dokumen itu, masyarakat secara tegas menolak perpanjangan kontrak tower dengan sejumlah alasan, salah satunya khawatir jika roboh karena usianya yang telah mencapai sekitar 20 tahun sejak berdiri pada 2005 lalu.
Warga menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila terjadi cuaca ekstrem. Bahkan, dalam surat pernyataan itu disebutkan apabila aspirasi mereka tidak direspons, masyarakat berencana menutup akses menuju lokasi tower dan memadamkan aliran listrik sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Ditengah penolakan warga itu, muncul polemik lahan yang ditempati tower tersebut. Belakangan muncul surat hibah baru yang menjadi dasar perpanjangan kontrak dengan pihak tower BTS pada tahun 2025 lalu. Surat hibah itu dibuat di tahun yang sama oleh pemerintah desa setempat.
Menurut Suyono, hibah pertama telah dibuat pada tahun 2005 melalui akta notaris atas nama ibunya, Suyati, putri almarhum Arjo Jakinem. Surat hibah tersebut yang dijadikan dasar pihak tower BTS membuat kontrak kerja sama pemanfaatan lahan tahun 2005 lalu. Namun, ibunya sempat lupa dimana menaruh surat hibah tersebut.
"Hibah awalnya atas nama ibu saya. Perpanjangan kontrak lahan yang kedua itu disinyalir ada rekayasa, ada orang kedua atau ketiga. Praduga saya belum jelas, apakah dari pemerintah desa atau dari mana yang membuat," ujar Suyono, Senin (20/7/2026).
Menurut Suyono, waktu pembuatan hibah yang kedua itu ibunya sempat diundang oleh pemerintah desa. Namun, ibunya itu tidak mengetahui kalau undangan itu tujuannya untuk membahas hibah tanah tersebut. Dalam pertemuan itu, ibunya juga tidak mendatangani surat apapun.
"Dikumpulkan kan gak tahu mau hibah atau apa. Bu Suyati kan gak tandatangan apapun.," jelasnya.
Suyono menduga munculnya surat hibah kedua merupakan hasil rekayasa. Meski demikian, ia mengakui dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo, Sumaji, membenarkan adanya penolakan dari masyarakat adanya tower BTS. Menurutnya, keberatan warga itu sudah diterima pihak desa dan sudah diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Madiun.
"Sebelum perpanjangan yang ke dua tahun 2025 kemarin warga sebenarnya sudah menolak. Sudah ada ratusan warga yang membuat berita acara penolakan dan sudah kami naikkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun," kata Sumaji.
Sumadi juga membenarkan bahwa tanah yang digunakan tower tersebut saat ini muncul dua surat hibah. Meskipun hibah yang kedua itu dibuat tanpa ada persetujuan tertulis dari Suyati ataupun anaknya Suyono, namun ia membantah bahwa surat hibah kedua itu hasil rekayasa.
"Membuat hibah itu kan saya ndak mudah tanda tangan, itu ada proses lain yaitu melihat Leter C masih kosong, belum ada hibah ke siapapun. setelah muncul hibah kedua ini, baru muncul hibah pertama tahun 2005. Saya juga bingung kok ada 2 surat hibah," jelasnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
