Bejat! Pria Beristri Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Lalu Digilir ke Dua Temannya

Demon Fajri

BENGKULU, iNewsMadiun.id  - Kasus rudapaksa dengan korban anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Sat Reskrim Polres Bengkulu menangkap pria berinisial EE (21) warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah tersebut, yang masih berstatus pelajar.

Modus pria beristri tersebut memacari anak di bawah umur ini yang dikenalnya melalui media sosial, dan mengajak korban jalan-jalan.

Sebelum menjalani aksinya, teduga pelaku menjemput korban di belakang rumah perempuan yang masih berusia 15 tahun itu.

Kemudian, perempuan yang masih berstatus pelajar itu diajak ke salah satu perbatasan desa di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.

Setiba di lokasi, pria yang telah memiliki istri ini mengajak korban ke salah satu pondok di dalam areal perkebunan sawit tak jauh dari perbatasan desa.

Di pondok itu terduga pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap siswi yang masih di bawah umur tersebut.

Usai berbuat layaknya hubungan suami istri, terduga pelaku mengajak korban pergi dan bertemu dengan rekannya, berinisial YO (17).

Siswi itu pun diajak ke salah satu rumah kosong di daerah tersebut, lalu pelajar 15 tahun itu kembali harus melayani hawa nafsu EE dan YO pria yang masih di bawah umur itu.

Usai melampiaskan hawa nafsu, mereka pun meninggalkan korban. Pelajar itu pun pulang sendiri, setiba di rumah korban menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur, Polda Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kaur," kata Indro, Jumat (8//4/2022).

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network