Kades dan Ketua BPD di Ponorogo Dilaporkan ke Kejari terkait Dugaan Perampasan Tanah

Dodik
Kuasa hukum ahli waris Soeroedijoyo saat melaporkan Kades dan BPD desa Kemuning, Kecamatan Sambit di Kejari Ponorogo, Selasa (30/12/2025). Foto: istimewa

‎‎Saat mediasi antara pihak desa dengan kliennya itu, ditemukan permasalahan bahwa leter C tanah sawah yang selama ini dikelola kliennya tersebut ada dua nama, yaitu Soeroedijoyo dan yang satunya atas nama bengkok Sekretaris Desa.

"Artinya leter C itu bermasalah. Meskipun leter C ada dua nama tapi di peta bloknya atas nama Soerodijoyo," jelas Sumadi.

‎Atas dasar dobel nama di leter C itu, pihak desa langsung mengambil alih tanah sawah milik Soeroedijoyo itu dan dijadikan aset desa. Sejak saat itu, kliennya yang secara biologis adalah keturunan dari Soerodijoyo dilarang untuk mengelola sawah tersebut.

"Setelah itu diambil alih sama desa dan dilelang oleh desa tanpa memberikan hak-hak normatif. Artinya apa?  ini harus diuji dulu di pengadilan, apa benar ini milik desa atau milik Soerodijoyo," tambahnya.

‎Sumadi juga menjelaskan, pembagian waris yang terjadi pada tahun 2009 lalu sebenarnya  juga melalui pihak desa Kemuning. Anehnya, kenapa permasalahan ini baru muncul sekarang tidak saat pembagian waris tahun 2009 itu.

‎"Pegangan ahli waris saat ini, satu SPPT atas nama Soerodijoyo. Dua surat pembagian waris tahun 2009 lalu yang diketahui desa dan yang ketiga surat jual beli antara ahli waris dan juga diketahui desa. Tapi kenapa sekarang muncul permasalahan," tegasnya

‎Atas kejadian itu, Sumadi kemudian melaporkan Kepala Desa Kemuning dan juga ketua BPD ke Kejaksaan Negeri Ponorogo atas dugaan korupsi yaitu  penyalahgunaan kewenangan dalam Jabatan.

‎ "Karena ini dilakukan oleh Kepala Desa dan Ketua BPD yang notabenenya seorang PNS aktif di Kemenag Ponorogo, hari ini kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo  tentang dugaan kejahatan dalam Jabatan Pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.

Sementara itu Irfan Fuad Su'aedi mengaku pihaknya sebagai BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat dan meneruskan ke pemerintah desa. Pihaknya membantah jika ada yang mengatakan yang dilakukannya merupakan kejahatan dalam jabatan.

"Berkaitan kejahatan yang dimaksud tentu belum bisa dikatakan sebuah kejahatan jika belum ada kejelasannya," ungkap Irfan melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/12/2025).

Irfan menjelaskan hal itu bermula dari adanya permohonan klarifikasi dari masyarakat atas tanah kas desa yang di duga berpindah tangan ke masyarakat.

"Maka kami mengadakan analisa dan pendalaman dokumen dengan melihat buku C desa yg selanjutnya kita konsultasikan ke PPAT kecamatan, BPN dan DPMD, dan juga kita menggali informasi ke saksi sejarah yang masih hidup. Dari pendalaman dokumen yg kami lakukan, maka menghasilkan kesimpulan sementara tanah tersebut adalan Tanah Kas Desa," jelasnya panjang lebar.

Setelah itu, Irfan nengaku pihaknya  memanggil ahli waris untuk menunjukkan bukti-bukti penguat kepemilikan. 

"Sesuai dengan permohonan masyarakat jika tanah dimaksud adalah milik desa untuk segera di kembalikan ke desa dan jika terbukti tanah tersebut milik ahli waris untk segera di legalisasikan," tutupnya

 

Editor : Arif Wahyu Efendi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network