JAKARTA, iNewsMadiun.id - Menanggapi perilaku komedian Marshel Widianto setelah melakukan pembelian konten video pornografi dari Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans, Polisi menyebut perilaku membeli video atau foto pornografi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat menjawab pertanyaan jurnalis perihal pasal yang diterapkan di Indonesia mengenai pembelian konten dewasa.”Kan itu tidak dibenarkan ya (pembelian konten pornografi),” kata Zulpan, Kamis (7/4/2022).
Meski demikian pihaknya masih belum dapat menyimpulkan apakah akan menjadi tersangka atau tidak. Zulpan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
”Penyidik akan riksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini,” jelasnya.
Komedian yang baru naik daun itu diduga memborong puluhan foto dan video berbau pornografi milik Gusti Ayu Dewanti memenuhi panggilan penyidik, Kamis (7/4/2022). Marshel hadir sekitar pukul 09.55 WIB dengan mengenakan kaus hitam.
Marshel sangat irit bicara pada saat diberondong pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggunya sejak pagi hari. Dia mengaku tidak ada masalah dalam kasus tersebut. ”Gua enggak apa-apa. Ayo laah guys,” ujar Marshel di Polda Metro Jaya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait