Staf dan Jaksa KPK Kedapatan Selingkuh, Begini Terbongkarnya

Arie Dwi Satrio
Dua oknum pegawai KPK disanksi Dewas karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan. . (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan berselingkuh. Kasus perselingkuhan ini dilakukan seorang staf dan jaksa KPK. Perselingkuhan terbongkar berawal dari laporan AHS. Dia adalah suami sah SK yang berselingkuh dengan oknum jaksa KPK berinisial DLS

AHS melaporkan perselingkuhan istrinya ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para saksi.  Hasil pemeriksaan, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK. 

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengamini ada pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Syamsudin Haris enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut. Dia hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti berselingkuh.
 

Berdasarkan salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK yang dikantongi MNC Portal, disebutkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya. Sanksi sedang tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network