MADIUN,inews Madiun.id - Polisi dalami laporan dugaan penganiayaan yang sempat viral dijalan Kuwu - Karangmalang, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (25/6/2025) lalu.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun memanggil korban Agus Riyanto alias Agus Tunggak untuk dimintai keterangan. Selain Korban, penyidik juga memanggil 3 orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Korban tiba di Polres Madiun, Rabu (16/7/2025) siang, didampingi kuasa hukumnya, Sumadi, serta puluhan loyalisnya. Korban terlihat langsung mendatangi ruangan penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
"Klien saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Madiun untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya," ungkap Sumadi saat keluar dari ruang Satreskrim.
Setelah permintaan keterangan hari ini, Sumadi, mendorong penyidik Polres Madiun segera menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka, mengingat bukti-bukti sudah cukup jelas, mulai dari rekaman vidio, hasil visum serta keterangan saksi yang mengetahui kejadian itu.
"Setelah dilakukannya permintaan keterangan hari ini, saya mendorong penyidik segera menetapkan pelaku menjadi tersangka. Kalau perlu segera diamankan," tutupnya.
Ditempat yang sama, salah satu perwakilan dari loyalis korban dugaan penganiayaan itu menyampaikan, Ia datang bersama puluhan orang ke Polres Madiun untuk memberikan support kepada korban.
"Kami datang untuk memberikan support kepada korban. Selain itu kedatangan kami untuk memberikan dorongan untuk aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku agar tidak terjadi keributan yang lebih besar," ungkap pria yang akrab dipanggil Londo itu.
Kasat Reskrim Polres Madiun Agus Andi Prabowo saat dikonfirmasi media ini membenarkan pemeriksaan korban serta saksi tersebut. "Yang di periksa 3 orang,
Saksi yang mengetahui (kejadian penganiayaan)," kata kasat, Rabu (16/7/2025) sore.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
