Kata Mahasiswa: Polisi Harus Adil kepada Dea OnlyFans, Dia Unggah di Situs dengan Akses Terbatas

Tim iNews.id
Dea OnlyFans (Instagram)

SEMARANG, iNewsMadiun.id - Gusti Ayu Dewanti tersangka kasus konten pornografi ternyata adalah mahasiswi PTN di Semarang. Dea OnlyFans juga mendapatkan dukungan dari teman-temannya di kampus. Mereka berpendapat pro maupun kontra.

Salah satu mahasiswi Prodi Antropologi angkatan 2017 seangkatan Dea di Fakultas Ilmu Budaya PTN Semarang, mengaku tidak begitu dekat dengan sosok yang saat ini menjadi trending issue di Twitter.

Dikutip dari iNewsSemarang.id, mahasiswi asal Jakarta seangkatan Dea ini mengatakan, jika Dea dikenal sebagai sosok yang bermasalah. Sejak awal dia dan rekan mahasiswi memilih menjaga jarak dari sosok yang disebutnya gemar mencari sensasi. Namun tanggapan berbeda disampaikan mahasiswa adik angkatan Dea.

Mahasiswa semester 6 ini mengatakan kakak kelasnya itu sebenarnya tidak sepenuhnya bersalah. Alasannya Dea mengunggah konten di situs dewasa berbayar yang aksesnya terbatas. Mahasiswa ini meminta polisi untuk berlaku adil, dengan mengusut tuntas dan menjerat pihak penyebar konten yang mestinya bersalah. 

Diberitakan, dari penelusuran Pusat Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD Dikti), dengan pencarian nama Gusti Ayu Dewanti. Diketahui Gusti Ayu Dewanti tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya, jurusan Antropologi PTN di Semarang. Dea tercatat sebagai mahasiswi angkatan 2017. Hingga saat ini Dea masih aktif kuliah semester 9. Sempat tidak aktif kuliah pada semester 6.

Status Dea sebagai mahasiswi PTN memang belum mendapat konfirmasi dari pihak kampus. Salah satu dosen di FIB enggan memberikan jawaban. Hanya menyampaikan, jika perbuatan Dea adalah murni tanggung pribadi sebagai mahasiswi yang sudah dewasa. Seperti diberitakan, Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti tidak ditahan karena berstatus sebagai mahasiswi.

Dea berstatus wajib lapor setelah adanya permintaan dari pihak keluarga.  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan status Dea sebagai tahanan luar alias wajib lapor. "Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Zulpan mengatakan, status wajib lapor tersebut diberikan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga. Keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Selain itu, Dea yang berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Zulpan mengatakan, Dea masih ingin menyelesaikan kuliahnya. "Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan. Keterangan itu menyusul penetapan Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka kasus konten pornografi. iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network