MALANG, iNewsMadiun.id - Karena alasan kendaraan yang dikemudikan tak sesuai lebih kecil dibandingkan standar muatan yang dibawa. Sopir truk logistik mengaku kerap kali dimintai uang oleh oknum kepolisian dan dinas perhubungan (dishub).
Pengakuan itu disampaikan para sopir saat menyampaikan protes terkait aturan ODOL di di Kantor Dishub UPT Prasarana Perhubungan LLAJ Malang di Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (11/3/2022). Mereka mengaku kerap dijadikan objek pungli oleh polisi maupun petugas dishun gegara muatannya.
Hendra Mandra, koordinator aksi sopir Malang raya mengakui adanya pungutan liar berkedok penilangan, karena muatan yang melebihi muatan di beberapa daerah, baik jalan tol maupun non-tol. Biasanya uang pungutan itu diminta dengan kode uang kopi senilai rata-rata Rp50.000
"Sebenarnya sekali jalan kalau sudah satu kali tilangan nggak bisa ditilang lagi. Mungkin oknum sebagian yang minta uang kopi. Kalau sedikit nggak apa-apa, kalau banyak ya susah," kata Hendra, ditemui MNC Portal saat aksi mogok sopir truk se-Malang Raya, Jumat (11/3/2022).
Dia menceritakan, bila sekali jalan mengirim sayuran dari Kota Batu ke Jakarta, pernah beberapa kali dimintai uang kopi. Pasalnya petugas menilai muatannya melebihi kapasitas kendaraan yang ditentukan. Bila dikalikan sekali dimintai uang Rp 50 ribu, maka selama perjalanan dari Kota Batu ke Jakarta, bisa mencapai Rp 500 ribu memberikan uang kopi kepada oknum kepolisian maupun petugas Dishub.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait