Madiun, iNewsMadiun.id - Pemanfaatan aset tanah milik Pemkab Madiun oleh Padepokan Seni Kirun tanpa perjanjian yang jelas dalam waktu yang lama bisa masuk ranah tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Wawan Sugiarto, praktisi hukum Madiun Raya, menanggapi viralnya pemberitaan Padepokan Seni Kirun di lahan Pemkab Madiun tersebut.
Menurut Wawan, tindakan menguasai aset pemerintah yang dilakukan tanpa ijin merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi ada langkah manipulatif untuk menguntungkan diri sendiri, sehingga bisa merugikan keuangan negara dan menjadi pintu masuk adanya tindak pidana korupsi.
"Kalau menempati lahan pemerintah daerah tanpa ijin jelas perbuatan melawan hukum. Apalagi sampai 15 tahun tanpa perjanjian apapun, ya banyak yang mau itu. Kalau Kirun yang seniman besar saja mau, apalagi warga biasa, pedagang kecil pasti kepingin juga kalau bisa menempati lahan sebesar itu dan gak bayar," Ucap Wawan di kantornya, Rabu siang (20/11/2024).
Pengamanan aset tanah milik Pemkab Madiun dengan memasang papan di depan Padepokan Seni Kirun
Meski demikian, sebagai orang yang paham hukum Wawan mengingatkan semua pihak terkait untuk mewaspadai potensi korupsi di lahan milik Pemkab Madiun yang digunakan Padepokan Seni Kirun.
"Sepertinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana tercantum di pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, Jo pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bisa terpenuhi," jelasnya.
Dugaanya adalah terjadi pembiaran oleh pihak terkait di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Madiun sehingga lahan milik Pemerintah bisa dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan apapun. Dampaknya, bisa timbul kerugian negara sebagai akibat tidak adanya pemasukan ke kas daerah atas lahan milik Pemkab yang dipakai pihak lain.
"Ini apa dibiarkan, 15 tahun lahan pemerintah dipakai pihak lain kok aman-aman saja. Bayangkan kalau itu disewa, nilainya biar ditaksir apprasial, kan ada setoran ke kasda.
Lha ini kan beda, tak ada perjanjian apapun, potensi pendapatan daerah bisa hilang," tuturnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madiun, Suntoko, belum bisa di konfirmasi terkait pemanfaatan aset tanah milik Pemkab Madiun oleh padepokan seni Kirun. Sumber terpercaya Inews.id menyebut bahwa BPKAD telah berulang kali memberikan surat peringatan tertulis kepada padepokan seni Kirun, namun belum di respon.
Hingga akhirnya BPKAD mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP dan DAMKAR Pemkab Madiun dengan nomor 000.2/1218/402.203/2024 tanggal 16 April 2024 perihal penertiban pemanfaatan aset Padepokan Seni Kirun.
Anehnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pemkab Madiun, Didik Harianto mengaku belum menerima surat dimaksud.
"Belum. Belum kami merasa belum menerima surat itu. Nanti coba kami tanyakan ke staf," jawab Didik melalui sambungan telepon.
Hal yang sama juga ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Danny Yudi Satriawan. "Belum ada surat masuk Mas terkait hal itu, adanya yang lain dan sudah kami tuntaskan," tegas Danny tanpa ragu ragu.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait