Canggih. Brimob Lumpuhkan Drone Liar di atas Langit Sirkuit Mandalika

Arif Han
Tim drone Korps Brimob Polri ini merupakan BKO yang ditugaskan khusus mengatasi drone liar di seputar Sirkuit Pertamina Mandalika (Edy Gustan/MNC Portal Indonesia)

LOMBOK TENGAH, iNewsMadiun.id - Event MotoGP menjadi magnet bagi pilot drone. Sedikitnya lima drone liar terbang untuk mengambil gambar sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Untungnya, Korps Brimob berhasil melumpuhkan drone liar.

Lima drone itu terkena jaming menggunakan jamer drone milik Korps Brimob Polri. Tim drone ini merupakan BKO yang ditugaskan khusus mengatasi drone liar di seputar Sirkuit Pertamina Mandalika.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, jamer drone itu sesuai aturan yang telah disepakati pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan pihak terkait lainnya. "Drone ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang. Dikhawatirkan menggangu jalannya race tes pra musim MotoGP Mandalika," kata Artanto, Kamis (10/2/2022).

 Dia menjelaskan, sesuai SOP, banyak peralatan lain di lokasi sirkuit yang tidak boleh terliput gambar.  Untuk itu, warga diimbau tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit. "Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," kata dia.

 Artanto melanjutkan, tim TIK Mabes Polri sudah menempatkan alat anti-drone di sekitar Sirkuit Mandalika. Alat itu  dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit. Drone liar ini dinilai sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit. "Polisi akan melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, sehingga dari jarak 2 km drone ilegal dapat terdeteksi," katanya.

 Sekadar informasi, drone jammer merupakan perangkat pemancar gelombang radio.  Kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone, dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran. Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network