Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo memastikan bahwa proses penghitungan hingga rekapitulasi suara telah sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2024. "Bawaslu kapasitasnya melakukan penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran administrasi pada proses rekapitulasi suara," tuturnya. Terkait adanya dugaan penyusutan suara salah satu peserta pemilu, saat ini Bawaslu masih dalam tahap penanganan.
"Kami tidak abaikan. Namun, tetap pedoman kami aturan dan berdasarkan PKPU 5/2024, rekap suara ulang tidak dapat dilakukan jika tidak memenuhi unsur seperti kerusuhan, bencana alam, dilakukan di tempat tertutup dan gelap, dan seterusnya," tandasnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait