Amplop serta Bingkisan Kapolda Jateng Ditolak Warga Wadas yang Ditahan

Arif Han
Sebanyak 64 warga yang sebelumnya ditahan di Mapolres Purworejo saat kericuhan pengukuran lahan di Desa Wadas telah dipulangkan sore ini, Rabu (9/2/2022). Sebelum pulang, masing-masing warga menerima bingkisan dan amplop taliasih dari Kapolda Jateng. Foto: Ist

PURWOREJO, iNewsMadiun.id - Bingkisan dan amplop yang diberikan oleh polisi kepada 64 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener ditolak, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 orang ini merupakan warga yang diamankan ke Polres Purworejo saat terjadi kericuhan pengukuran lahan untuk rencana penambangan di desanya pada Selasa (8/2/2022) siang.

"Polres Purworejo hari ini telah memulangkan warga Wadas yang kemarin kita amankan dan kemudian kita klarifikasi. Kemudian hari ini kita pulangkan didampingi oleh kepala desa setempat," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022) sore ini.

Warga diantar menggunakan dua bus yang disediakan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Mereka sebelumnya menolak saat akan diantar menggunakan truk polisi.

Sebelum pulang, tampak satu per satu warga menerima bingkisan dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi. Polisi meminta maaf kepada warga atas peristiwa yang terjadi di desanya pada Selasa (8/2/2022) kemarin.

"Kemudian ada tali asih dari Kapolda yang disampaikan untuk warga Wadas," imbuh Agus Budi.

Terkait bingkisan, salah seorang warga yang sempat diamankan di Mapolres Purworejo, Fajar (25), mengucapkan terimakasih kepada polisi, meski dia menganggap bingkisan dari Kapolda Jateng itu bukan hal yang istimewa.

"(Soal bingkisan) Ya biasa aja sih, nggak begitu penting. Ya maturnuwun buat Polres. Isinya kurang paham, bentuknya kardus sama amplop," ucapnya.

Warga lain, Mushohihul Khasani (35) menyatakan dirinya serta warga lain tetap kukuh menolak penambangan batu andesit di desanya. Dia juga berharap agar aparat tidak lagi melakukan tindakan sewenang-wenang kepada warga.

"Kami tetap menolak penambangan dan akan terus memperjuangkan hak kami. Buat aparat, jangan perlakukan kami sewenang-wenang," tutur Mushohihul.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan ditambang untuk material proyek pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Terjadi kericuhan yang berujung pada penangkapan puluhan warga pada saat petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo dengan kawalan ratusan personel polisi dari Polda Jateng melakukan pengukuran lahan untuk rencana quarry penambangan. Dari 64 warga yang dibawa ke Mapolres Purworejo, 10 diantaranya masih di bawah umur. Selain warga, personel pendamping hukum dari LBH Yogyakarta juga turut diamankan polisi.

Polisi membantah melakukan tindakan represif menangkapi warga, yang mereka lakukan justru untuk mengamankan warga karena dikhawatirkan akan terjadi gesekan antar warga yang mendukung dan menolak penambangan di desanya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hari ini terjun ke lokasi dengan tangan masih terbalut perban pasca insiden kecalakaan saat gowes akhir pekan kemarin, menamui warga. Ganjar juga meminta maaf atas insiden yang telah terjadi dan meminta polisi melepaskan warga yang telah ditangkap. 

Selain itu, Ganjar juga mengaku siap untuk duduk kembali berdialog dengan warga yang masih menolak rencana penambangan. Dikatakan, sebelumnya pihaknya telah meminta Komnas HAM selaku pihak yang netral untuk menengahi polemik pro dan kontra yang terjadi di Wadas. Sayangnya, pada pertemuan yang digelar pertangahan Januari lalu tidak dihadiri warga yang menolak.

Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara hari ini, Rabu (9/2/2022), mengatakan akan mengupayakan kembali mediasi dengan para warga yang melibatkan para pihak terkait. Namun, jika dialog berujung buntu maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan.

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network