Herry yang mengikuti sidang secara virtual meminta majelis hakim tidak memvonis hukuman mati dan kebiri, serta tidak menyita semua asetnya. Dia beralasan, ingin mengurus anak-anaknya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang menjadi JPU dalam perkara ini, meminta majelis hakim, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
"Dalam replik, kami pada intinya tetap pada tuntutan semula (hukuman mati) dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep di PN Bandung, Kamis (27/1/2022).
Dalam replik, ujar Asep N Mulyana, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan penderitaan para korban. Karena itu, JPU tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal merampas aset Herry Wirawan.
"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitunhan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban. Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," ujar Asep N Mulyana. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait