BOJONEGORO, iNewsMadiun.id - Sebanyak 435 anak meminta dispensasi kawin di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Lebih dari 80 anak minta dispensasi kawin karena hamil lebih dulu.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, angka pernikahan dini di Bojonegoro terbilang tinggi. Selama Januari hingga akhir November 2023, jumlah anak yang meminta dispensasi kawin mencapai 435 orang.
”Yang memperihatinkan dari jumlah tersebut terdapat lebih dari 80 anak yang mengajukan diska karena kondisinya hamil alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah, rata-rata mereka masih berusia 16 tahun,” kata Solikin dilansir Sindonews Sabtu (16/12/2023).
Solikin menjelaskan, ada sejumlah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini, antara lain kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.
”Karena rata-rata anak yang mengajukan diska hanya lulusan SMP bahkan SD, hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu sebaran pemohon diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,” ungkapnya.
Meski demikian, Pengadilan Agama mengabulkan dispensasi yang diajukan, karena jika permohonan ditolak, berimbas citra keluarga menjadi negatif.
”Alasan hampir sama disampaikan sejumlah pemohon disepensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro yang terpaksa menikahkan anak atau keluarga lantaran tidak ada pilihan dan demi menjaga nama baik keluarga,” tegasnya.
Solikin menambahkan, anak yang melangsungkan pernikahan dini usia pernikahan tersebut biasanya tidak lama, sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor Pengadilan Agama lagi untuk mengurus perceraian.
“Dan itu disebut bisa menimbulkan persoalan sosial lain, seperti memperparah tingkat kemiskinan. Dan fenomena ini betul-betul terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, nikah muda dan cerai muda,” tandasnya.
Editor : Arif Handono