Madiun,iNewsMadiun.id - Sepasang kekasih yang pacaran kelewat batas berbuah kehamilan di luar nikah. Ironisnya, saat bayi lahir justru di buang ke sungai di desa Tiron Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun.
Saat ditemukan warga, bayi mungil berjenis kelamin laki laki tersebut telah meninggal dunia. Usai melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap para pelaku.
Keduanya adalah, VVK pemuda berusia 25 tahun warga desa Sumberejo Kecamatan Madiun, dan kekasih wanitanya Enno, remaja putri berusia 16 tahun, warga Kecamatan Wungu. Kabupaten Madiun.
Dalam rilis yang digelar di Polres Madiun pada Senin, (13/01/2025) Polisi hanya menghadirkan VVK. Sedangkan Enno tidak dihadirkan karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dolopo, karena kelahirannya secara non medis.
Di hadapan polisi, tersangka VVK yang belum memiliki pekerjaan tetap mengaku nekat membuang bayinya karena malu memiliki anak di luar nikah. Apalagi kekasihnya Enno tidak mau diajak menikah sirih.
“Saat tahu hamil saya ajak nikah sirih gak mau,” ungkap VVK di hadapan awak media, di Mapolres Madiun.
Beberapa kali keduanya berusaha menggugurkan bayi sejak dalam kandungan. Mulai dengan obat hingga ke dukun pijat di wilayah jogjakarta dan sragen, jawa tengah.
Namun, upayanya sia-sia. Hingga akhirnya pada Rabu 08 januari 2025 dini hari, bayi tak berdosa itu lahir di kamar mandi rumah tersangka perempuan. Karena bingung, Enno pun menghubungi kekasihnya.
Kemudian bayi laki-laki yang masih hidup itu dibungkus kaos dan dimasukan ke tas, lalu dibuang ke sungai Sono yang berada di desa Tiron kecamatan Madiun.
“Saya diberitahu kalau bayinya lahir. Trus saya ke rumahnya. Bingung, putar-putar dibawa ke mana, trus dibuang ke sungai. Saya menyesal,” tambah VVK.
Sehari kemudian, kamis 09 januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB jasad bayi ditemukan mengapung oleh pesepeda yang melintas, di bantaran kali.
Kapolres Madiun AKBP M Ridwan mengungkapkan kasus ini terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi kaos pembungkus jasad bayi. Kaos tersebut adalah kaos olah raga salah satu sekolah menengah pertama di kota madiun.
“Berawal dari kaos yang digunakan untuk membungkus jasad bayi. Kita telusuri ke sekolah kaos tersebut. Ketemulah identitas para pelaku tersebut,” Jelas Perwira Polri dengan dua melati di Pundaknya itu.
Setelah mengantongi identitas pelaku polisi buru sergap langsung menangkap pasangan muda mudi pada Sabtu 11 Januari 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di rumahnya masing-masing.
Sejumlah barang bukti turut disita polisi. Diantaranya kaos yang digunakan membungkus bayi, tas plastik dan ransel, helm, telepon genggam dan sejumlah barang lainnya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku terancam dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait