MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Ini Sebabnya

Edi Purwanto
Ketua MK Anwar Usman. Foto:MPI

JAKARTA, iNewsMadiun.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Gugatan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, yang berupaya untuk merubah batas usia Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Anwar dalam konklusinya menegaskan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan a quo dan bahwa para Pemohon memiliki posisi hukum yang memungkinkan mereka mengajukan permohonan tersebut. Namun, Anwar menilai bahwa inti permohonan dari para Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin, 3 April 2023, para Pemohon yang diwakili oleh Francine Widjojo menyatakan bahwa persyaratan usia minimal yang diatur dalam norma tersebut adalah 40 tahun, dan hal ini dianggap jelas oleh mereka.

Para Pemohon, yang saat ini berusia 35 tahun, berpendapat bahwa setidaknya batas usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden harus diturunkan menjadi 35 tahun. Mereka berasumsi bahwa pemimpin muda telah mengumpulkan cukup pengalaman untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Para Pemohon meyakini bahwa norma ini melanggar prinsip moralitas dan rasionalitas, dan dalam pandangan mereka, menimbulkan potensi diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Mereka menggarisbawahi bahwa dalam prinsipnya, negara seharusnya memberikan peluang bagi anak-anak bangsa untuk memimpin dan membuka kesempatan selebar-lebarnya sehingga calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karena itu, mereka memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan mereka dan menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku selama tidak diinterpretasikan sebagai "berusia paling rendah 35 tahun."

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network