JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kenaikan pangkat di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa mereka memberikan sesuatu untuk proses penawaran jabatan di Kementerian Pertanian. Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pembelian barang dan jasa secara gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Ketiganya diduga mendapat banyak keuntungan dari aksi korupsinya. Saat ini KPK baru berupaya menangkap Kasdi Subagyono. Kasdi ditangkap setelah diperiksa hari ini sebagai tersangka. KPK menahan Kasdi untuk pertama kalinya dalam 20 hari berikutnya.
"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis Tanak seperti dilansir Sindonews.com, Rabu (11/10/2023).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait