Lebih lanjut, dua fungsi terakhir, yaitu fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan, belum memiliki regulasi turunan. Ini wajar mengingat kedua fungsi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab berbagai kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai sektor utama.
Oleh karena itu, mengingat luasnya cakupan Undang-Undang Pesantren dan banyaknya jumlah pesantren yang ada, Munas NU 2023 sepakat bahwa diperlukan regulasi turunan setingkat Perpres. Tujuannya adalah agar amanat Undang-Undang Pesantren dapat berjalan secara optimal atau melalui pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat, seperti Direktorat Jenderal.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait