PBNU Usulkan Pondok Pesantren Diurus Pejabat Setingkat Direktorat Jenderal Kemenag

Edi Purwanto, Widya Michela
Kemenag diminta membentuk Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren. (Foto MPI).

Lebih lanjut, dua fungsi terakhir, yaitu fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan, belum memiliki regulasi turunan. Ini wajar mengingat kedua fungsi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab berbagai kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai sektor utama.

Oleh karena itu, mengingat luasnya cakupan Undang-Undang Pesantren dan banyaknya jumlah pesantren yang ada, Munas NU 2023 sepakat bahwa diperlukan regulasi turunan setingkat Perpres. Tujuannya adalah agar amanat Undang-Undang Pesantren dapat berjalan secara optimal atau melalui pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat, seperti Direktorat Jenderal.



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network