JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengusulkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI agar membentuk Direktorat Jenderal yang khusus mengatur dan menangani pesantren. Rencananya, regulasi terkait hal ini akan dibuat setingkat Peraturan Presiden (Perpres). Rekomendasi ini diungkapkan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah, KH Abdul Ghaffar Rozin, setelah menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
"Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah merekomendasikan dua hal. Pertama, kami meminta pemerintah negara untuk segera mengeluarkan regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren, terutama yang terkait dengan peran pesantren dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Abdul seperti yang dilaporkan di laman resmi NU Online pada Rabu (20/9/2023).
Rekomendasi ini muncul seiring dengan pertumbuhan jumlah pesantren yang terus meningkat, sementara anggaran yang tersedia terbatas. Selain itu, Undang-Undang Pesantren memiliki cakupan yang sangat luas. "Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memiliki cakupan yang sangat luas, termasuk dalam hal fungsi pesantren," jelasnya.
Fungsi pesantren mencakup perannya sebagai lembaga pendidikan, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah. Namun, hingga saat ini, beberapa fungsi tersebut belum berjalan secara optimal.
Lebih lanjut, dua fungsi terakhir, yaitu fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan, belum memiliki regulasi turunan. Ini wajar mengingat kedua fungsi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab berbagai kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai sektor utama.
Oleh karena itu, mengingat luasnya cakupan Undang-Undang Pesantren dan banyaknya jumlah pesantren yang ada, Munas NU 2023 sepakat bahwa diperlukan regulasi turunan setingkat Perpres. Tujuannya adalah agar amanat Undang-Undang Pesantren dapat berjalan secara optimal atau melalui pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat, seperti Direktorat Jenderal.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait