Kepada polisi, Bahrawi mengakui perbuatannya. "Saya kepingin (berbuat intim), tapi istri saya main HP terus. Saya sebenarnya tak ingin mencabuli anak saya," katanya.
Kapolsek Kalisat AKP Istono membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait