Kasus Covid-19 Menurun, Simak Aturan dan Jam Kerja Terbaru PNS 2022

Edi Pur

JAKARTA, iNews.id - Menyikapi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa bulan terahir, pemerintah melakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sistem kerja ASN di tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penetapan jam kerja dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang saat ini sudah mulai melandai serta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di seluruh Indonesia. Berikut ini rincian aturan kerja ASN atau PNS merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor 1/2022:

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO

b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO

c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO

b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO

c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO

Baca juga: Alasan ASN Didorong Ikut Komcad: Banyak Terlibat Korupsi, Narkoba, dan Radikalisme

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO)

b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO

c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO

d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO

b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022.sindonews
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network