Suami Tega Membunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan, Alasannya Punya Selingkuhan

Edi Purwanto, Chusna Muhammad
Putu Ardika, suami yang tega membunuh istri sedang hamil di Buleleng, Bali divonis 13 tahun penjara. (Foto: Pande Wismaya)

Ardika menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Saya memohon maaf kepada masyarakat umum atas kesalahan yang saya lakukan," katanya. Pembunuhan itu terjadi pada 28 Oktober 2022. Ardika menghabisi nyawa sang istri di rumah mereka di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Ardika berdalih membunuh istrinya karena curiga korban memiliki pria idaman lain. "Terdakwa sejak lama mencurigai korban mempunyai selingkuhan. Namun saat itu korban tidak merespons hingga membuat terdakwa emosi," kata Bagiarta dalam amar putusan.
 

https://bali.inews.id/berita/suami-bunuh-istri-hamil-di-buleleng-bali-divonis-13-tahun-penjara?utm_source=inews-network_widget&utm_medium=internal_networks.
 



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network