Breaking News. Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Edi Purwanto, MNC Media
Putri Candrawathi divonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Foto: Antara/iNews.id)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Breaking news. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri merupakan terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 



Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network