JAKARTA, iNewsMadiun.id - Breaking news. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri merupakan terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait