SERANG, iNewsMadiun - Nikita Mirzani bisa merayakan tahun baru 2023 di luar ruang tahanan. Artis yang kerap bikin kontroversi tersebut dibebaskan dari dakwaan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.
"Menimbang dakwaan JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan yakni terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Begitu mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani langsung histeris. Ia melakukan sujud di ruang sidang. Setelah itu, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menghampiri kliennya yang masih menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Sebelumnya, artis yang disapa Nikmir ini kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak kunjung datang meski sudah empat kali diundang oleh pengadilan.
Nikita menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita bahkan menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
Sumber https://lifestyle.sindonews.com/read/982133/187/diputus-bebas-nikita-mirzani-histeris-dan-langsung-sujud-syukur-1672294374?utm_source=inews_widget&utm_medium=internal_networks
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait