Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Arie Dwi Satrio
Sahat Tua Simanjuntak dijebloskan ke tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Dia dipastikan merayakan Natal dan tahun baru di penjara. (FOTO: iNews.id/ARIE DWI SATRIO)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) ke ruang tahanan, Kamis (15/2/2022), malam. Politikus Partai Golkar tersebut terpaksa merayakan Natal 2022 dan tahun baru 2023 di dalam penjara. STS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sahat Tua Simanjuntak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka yakni, Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS. Kemudian, mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas, berinisial IW alias Eeng. 



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network