Petugas saat mendatangi ponpes di zona merah erupsi Gunung Semeru. (istimewa).
Sementara itu, Polres Lumajang akan menindak tegas warga di zona merah rawan bencana Gunung Semeru, yang menolak dievakuasi. Ancaman itu disampaikan menyusul penolakan 16 penghuni Pondok Pesantren Nurul Barokah Hidayah di Desa Supiturang untuk dievakuasi. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka menyatakan, sebelumnya tokoh agama atau pimpinan ponpes dengan 15 orang santrinya telah diedukasi dan diberikan imbauan secara persuasif.
Namun, mereka bersikukuh tinggal, meski kawasan ponpes itu masuk zona merah dan harus steril selama Gunung Semeru erupsi. "Kemarin sudah dirayu oleh forkopimca, kapolsek, camat. Kami upayakan bergeser karena ada faktor bahaya yang harus kita hindari. Kami akan terus berupaya, karena takutnya ada APG (awan panas guguran) susulan," kata Dewa Putu Eka, Rabu (7/12/2022).
Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas jika di kemudian hari terjadi kondisi darurat, namun penghuni Ponpes enggan dievakuasi. Hal ini menyangkut soal nyawa seseorang. "Kalau warga menolak itu kenapa? dia lebih sayang nyawa atau tidak? Kami sudah melakukan edukasi dan persuasif, kalau tidak mau dan situasi lebih bahaya maka akan kami paksa," tuturnya. "Tolong percaya, kami tidak ada niat lain selain untuk mengamankan nyawa manusia, kalau tidak mau ya kami paksa," katanya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait