Menurut Andika, dirinya memastikan bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," ungkap Andika.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tandasnya.
Sumber https://nasional.okezone.com/read/2022/12/01/337/2718910/perwira-paspampres-perkosa-junior-saat-bertugas-panglima-tni-pecat-itu-harus?page=2
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait