MALANG, iNewsMadiun.id - Terdakwa kasus pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi, mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya divonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Ziath Ibrahim Bal Biyd dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ketua majelis hakim Guntur Nurhadi menyatakan Ziath melanggar pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Persidangan kasus tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan rentang waktu empat bulan.
"Terdakwa Ziath dipidana penjara hukuman seumur hidup," ujar Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen Rendy Aditya Putra saat dikonfirmasi wartawan Jumat (11/11/2022). Rendy mengatakan, pertimbangan majelis hakim tentang vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Lazuardi terluka hingga meninggal.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait