Ini Data Pribadi yang Tak Boleh Disebar Termasuk Agama, Bisa Terancam 4 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

Sedangkan pada Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Adapun tentang jenis data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tercantum dalam Bab III tentang Jenis Data Pribadi, yang mana ada pada Pasal 4. Ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Pasal 4 ayat (1) Data Pribadi terdiri atas:

a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum.

Ayat (2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. data dan informasi kesehatan;

b. data biometrik;

c. data genetika;

d. catatan kejahatan;

e. data anak;

f. data keuangan pribadi; dan/ atau

g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. nama lengkap;

b. jenis kelamin;

c. kewarganegaraan;

d. agama;

e. status perkawinan; dan/ atau

f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.

 

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network