Ini Data Pribadi yang Tak Boleh Disebar Termasuk Agama, Bisa Terancam 4 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA, iNewsMadiun. id - Hati-hati! Ungkap data pribadi orang lain bisa dipenjara 4 tahun dan denda Rp4 Miliar. Hal ini diatur pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang baru saja ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo. Adapun peraturan tersebut terdiri dari 76 pasal, yang mana satu diantaranya berisi tentang jenis data pribadi sebagainana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Berdasarkan salinan undang-undang tersebut sebagaimana dilihat MNC Portal pada Rabu (19/10/2022), Bab pertama berisi tentang Ketentuan Umum. Pada Pasal 1 undang-undang tersebut diantaranya menjelaskan tentang Data Pribadi dan Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Lalu, Pasal 2 menjelaskan tentang berlakunya aturan tersebut, yang mana pada ayat (1) berbunyi, Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:

a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan

b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:

1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau

2. bagi Subjek Data Pribadi warga negara

Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network