Napi Wanita Kasus Minyak Goreng Jalani Hukuman Bersama Bayi yang Baru Dilahirkan

Yoyok Agusta
AV terpaksa menjalani tahanan bersama bayinya yang baru lahir di Rutan Perempuan Surabaya. (Foto: Yoyok Agusta)

SIDOARJO, iNewsMadiun.id - Seorang napi wanita berinisial AV terpaksa menjalani masa tahanan di Rutan Perempuan Surabaya bersama anaknya yang baru lahir pada Rabu (21/9/2022).

Kendati demikian, kebahagiaan terpancar dari raut wajah ibu lima anak tersebut. Potret ini menggambarkan begitu timpang perlakuan yang diberikan terhadap AV dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bareskrim Polri tidak menahan Putri setelah ditetapkan sebagai tesangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena memiliki balita usia 1,5 tahun.

AV divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan minyak goreng. Dia lantas mulai menjalani hukuman di Rutan Perempuan Surabaya Juli 2022 lalu saat sedang hamil tujuh bulan.

Proses AV melahirkan bayinya berjalan lancar dan normal. Dia melahirkan bayi laki-laki berinisial MK dengan panjang 50 centimeter dan berat tiga kilogram. Usai melahirkan, AV kembali menjalani penahanan di rutan. 

"Saya dijaga selalu, pemeriksaan juga setiap saat. Jadi pagi, sore, sampai malam ada penjagaannya," kata AV, dikutip Jumat (23/9/2022).

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network