Viral Capture Surat Perjanjian Tak Lapor Polisi bila Terjadi Sesuatu pada Santri Pondok Gontor

Ahmad Subekhi
Tangkapan layar surat perjanjian atau pernyataan wali santri untuk tidak lapor polisi. (Foto: iNews.id/Ahmad Subekhi).

PONOROGO, iNewsMadiun.id - Ternyata sudah ada perjanjian antara wali santri dengan Ponrok Pesantren Darussalam Gontor. Dalam surat perjanjian tersebut, ada salah satu pon berbunyi, tidak melibatkan pihak lain dalam hal ini aparat penegak hukum dalam menyelesaikan urusan dengan Ponpes Gontor. Capture surat perjanjian ini kemudian viral.

Surat inilah yang diduga menjadi penyebab kasus meninggalnya Albar Mahdi tidak dilaporkan orang tua korban maupun pesantren ke Polres Ponorogo. Kasus baru terungkap setelah orang tua korban mengadu kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. 

Surat perjanjian atau pernyataan tersebut menjadi temuan tim investigasi Kementerian Agama beberapa hari lalu. Sejak kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan Albar Mahdi meninggal dunia, Kementerian Agama ikut turun menyelidiki.  "Kami telah melakukan investigasi atas kasus meninggalnya salah seorang santri. Satu di antaranya kami menemukan surat pernyataan itu," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo M Nuril Huda, Sabtu (10/9/2022).

Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan respons atas surat pernyataan tersebut. Sebab, surat tersebut dibuat oleh internal pesantren dengan wali santri. Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo membenarkan temuan surat tersebut.

Bahkan, surat tersebut ikut disita sebagai barang bukti. Seperti diketahui, santri asal Pelembang Albar Madhi tewas dianiaya senior usai melaksanakan kegiatan perkemahan. Kasus penganiayaan ini terungkap setelah orang tua korban curiga atas kematian korban yang diduga tidak wajar.iNewsMadiun 

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network