Pertimbangan hukuman vonis terhadap Habib Bahar tersebut yaitu permohonan banding sesuai persyaratan dan waktu yang ditetapkan sehingga diterima. Selain itu perbuatan menyebarkan kabar tidak pasti bukan perbuatan bersama-sama dengan Tatan Rustandi namun terpisah dan berdiri sendiri.
Selain itu terdakwa ulama yang memiliki simpatisan seharusnya memiliki sikap jernih sehingga hakim melakukan perbaikan dengan memberikan pemberatan pidana.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait