Ada 15 Saksi Berujung Pemecatan Ferdy Sambo, Polri: Jika Mereka Bohong Terancam Bui 7 Tahun

Muhammad Farhan
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberhentikan secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo, buntut kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network