Sidang Perkara Pemerkosaan Mas Bechi di PN Surabaya, Kuasa Hukum: Kualifikasi Saksi Turun

Lukman Hakim
Terdakwa Mas Bechi saat mengikuti sidang virtual beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Gede menyatakan, saksi keempat kali ini yakni orang pesantren. Dia menegaskan, apa yang disampaikan saksi hanya cerita dari korban, tidak melihat, mengalami dan mendengar secara langsung. 

BACA JUGA:
Bujang Tua di Mojokerto Tewas Membusuk dalam Rumah

"Kalau semua hanya mendengar dari cerita kan susah. Tapi yang dia ungkap adalah internal interview yang dia alami, dia cerita bahwa diinterview di Gubuk Cokro Terapi 1, hanya ada perbedaan dengan keterangan saksi ketiga kemarin," ujarnya.

Untuk lebih memperjelas pembuktian dan fakta yang ada, Gede dan timnya menunjukkan foto dan video lokasi yang dimaksud.

"Kami bantu untuk memvisualkan lokasi yang disebutkan dan juga video, biar ada bayangan. Prinsipnya, kami ingin terbuka betul, foto dan videonya lokasi kami sampaikan, sehingga semua ada bayangan, karena kami yakin, JPU dan hakim tidak melihat lokasi," katanya. 

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network