JAKARTA, iNewsMadiun.id - Perintah Presiden Joko Widodo agar Polri membuka secara terang benderang ditindak lanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigot Prabowo. Kapolri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim khusus yang dibentuk Kapolri memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Klapa Dua. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka, terkait dengan pasal yang disangkakan, akan dijelaskan oleh pak kabareskrim, irwasum. Motif sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadapan saksi-saksi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari siaran langsung iNews.id saat konferensi pers Mabes Polri, Selasa (9/8/2022)
Bila melihat peran FS, dia bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Dengan demikian karier Ferdy Sambo di kepolisian bisa berakhir di depan regu tembak, atau hukuman seumur hidup.
Sebelum pengumuman tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, sejumlah personel Provos Polri mendadak mendatangi kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Anggota Brimob Polri turut berjaga di lokasi ini. Pantauan SINDOnews, area di sekitar rumah Ferdy Sambo sudah dipasangi police line yang dijaga pasukan Brimob bersenjata lengkap.
Sejumlah kendaraan taktis Brimob juga ditempatkan di sejumlah titik di sekitar kediaman Ferdy Sambo. Tak hanya itu, sejumlah personel Inafis juga tiba di lokasi. Mereka tampak menggunakan sarung tangan dan mengambil gambar sejumlah titik di sekitar rumah Ferdy Sambo. Sebelumnya, Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan rumah pribadi Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai melakukan assassment Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pantauan langsung MNC Portal di lapangan, dua mobil tim LPSK meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.25 WIB. Terlihat, enam perempuan dan dua laki-laki terlihat keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo dengan dijaga ketat oleh petugas keamanan. Belum diketahui siapa saja yang keluar tersebut. Tidak ada keterangan resmi dari pihak LPSK kepada awak media, mereka langsung meninggalkan lokasi menggunakan dua mobil tersebut.
Sebelumnya, LPSK berencana melakukan assessment psikologi kepada Putri Candrawathi, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo. "Iya betul (LPSK akan melakukan asessmen psikologi istri Sambo) di kediamannya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi MPI.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Brigadir J Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Ajudan Ferdy Sambo ferdy sambo tersangka Ferdy sambo terancam hukuman mati Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Peran Irjen Ferdy Sambo
Artikel Terkait