OAP merasa makin tersisih dengan hadirnya para pendatang dari berbagai daerah di Indonesia. “Ini problem serius dan peme rintah harus fokus menye lesaikannya. Persoalan pe me karan, dana otsus hanyalah metode atau sarana, sedangkan sasaran, rencana penyelesaian, implementasi, monitoring dan evaluasi harus dilakukan dengan baik dan ketat agar tidak ter ulang lagi kegagalan dana otsus dan pemekaran wilayah,” sebutnya.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyatakan penembakan membuka luka yang belum sembuh di Papua karena warga sipil kembali menjadi korban. Dia pun berdukacita atas korban luka maupun korban jiwa akibat serangan tersebut. Politikus Partai Demokrat ini menyebut kriminalitas yang dilakukan oleh KKB bisa dika te gorikan tindakan teroris yang dapat menyebabkan ada - nya ketakutan di tengah masyarakat, bahkan mengancam ke utuh an NKRI.
Maka dari itu penanganan peristiwa ini harus dengan upaya yang juga luar biasa dan sangat serius. Aparat keamanan dan penegak hukum harus menindak serta menegakkan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang ber upaya menyebar teror, mengganggu ketertiban dan keamanan masya rakat, terlebih menimbulkan korban jiwa di Tanah Papua. “Peristiwa ini tidak boleh di biarkan saja karena sudah merampas nyawa warga negarane gara, menyebabkan adanya teror di Papua dan terjadi berulang-ulang.
Untuk itu saya meminta dan berharap agar pemerintah segera melakukan tin dakan tegas terhadap KKB yang sudah menyebarkan teror di Papua dengan extra efforts,” kata Didik. Menurut dia, penyerangan terhadap warga sipil tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Merujuk pada Pasal 7 UU No mor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kemudian, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa kejahatan genosida adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Dalam pasal itu dijelaskan lima bentuk dari kejahatan genosida, yaitu pembunuhan anggota kelompok, hal-hal yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap suatu kelompok, menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik menyeluruh ataupun sebagian.
Selain itu tindakan yang sifatnya paksaan dengan tujuan mencegah kelahiran dalam suatu kelompok dan pe mindahan secara paksa anak dari suatu kelompok tertentu ke kelompok lainnya juga merupakan kategori kejahatan genosida. Adapun kejahatan terhadap kemanusiaan tercantum dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, penghilangan orang secara paksa, maupun kejahatan apartheid.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait