3. Wali perempuan harus mengirim surat permintaan.
4. Fotokopi Iqama (KTP Penduduk) dan paspor pelamar.
5. Salinan akte kelahiran pelamar yang disertifikasi oleh pihak sipil.
6. Laporan informasi tentang pelamar dari pihak sipil.
7. Surat keterangan kerja dari pelamar yang menyatakan besaran gaji yang telah diverifikasi.
8. Jika pelamar adalah mahasiswa, dia harus menyerahkan surat verifikasi dari kampus.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait