Mendag Zulhas: Masyarakat dan Pelaku UMKM Boleh Beli Minyak Goreng Curah hingga 10 Liter per Hari

Iqbal Dwi Purnama
Mendag Zulhas sebut mulai hari ini boleh beli minyak goreng curah sampai 10 liter. Foto: Iqbal DP

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pembelian minyak goreng curah mulai hari ini sudah tidak dibatasi. Kendati demikian, masyarakat tetap menggunakan KTP untuk membelinya. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung para UMKM kecil yang menjadikan minyak goreng sebagai komponen utama dalam proses produksinya.

"Mulai hari ini boleh sampai 10 liter," kata dia ketika melakukan kunjungan ke warung pangan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022). Mendag menjelaskan, salah satu pertimbangannya karena saat ini distribusi minyak goreng curah rakyat sudah tergolong lancar. Bahkan di beberapa toko pun minyak goreng curah sudah tidak cepat terserap oleh masyarakat.

"Karena terus terang ini sudah lancar (distribusinya), bisa-bisa pasokannya sudah lebih banyak daripada yang beli," ujarnya. Menurut dia, kebijakan baru tersebut diharapkan bisa membantu para pedagang yang membutuhkan banyak minyak goreng dalam bisnis usahanya. Sehingga para pedagang tidak perlu bolak balik atau terkena pembatasan pembelian minyak goreng curah setiap hari.

"Pertimbangannya itu UMKM kecil yang di kampung-kampung," ucapnya. Meski demikian, pembelian minyak goreng curah hingga 10 liter bukan hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha. Masyarakat umum pun juga boleh membeli minyak goreng curah hingga 10 liter per hari.

"Saya dapat laporan di warung itu stoknya lebih karena harganya sudah stabil jadi orang tidak berebut lagi. Kalau masyarakat umum ya boleh boleh saja beli," kata Mendag.iNewsMadiun

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network