Sementara untuk kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan usia terdakwa," kata hakim.
Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka rekening milik terdakwa Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza. Pengembalian barang bukti itu karena hakim tidak menemukan satu pun bukti yang membuktikan terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan. "Tidak terbukti menerima uang, tidak satu pun bukti yang membuktikannya, sehingga meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza," kata hakim.
Terdakwa Alex Noerdin mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim. "Bissmillahhirohmanirohim, tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," ujarnya.
Majelis hakim menutup persidangan tersebut dengan tetap memerintahkan terdakwa Alex Noerdin tetap dalam tahanan di rumah tahanan Klas 1A Palembang. iNewsMadiun.id
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait